Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Basuki Hadimuljono diusulkan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingin bakal calon presiden (capres) dari PDIP Ganjar Pranowo.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP.
“Bahkan muncul juga nama Pak Basuki, Menteri PUPR,” kata Hasto di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu,7 Juni 2023.
Kemajuan Pembangunan di Daerah Aceh hingga NTT
Dikutip dari Antara, Hasto mengungkapkan bahwa nama Basuki Hadimuljono muncul karena terdapat kemajuan pembangunan di daerah Aceh, Papua, Sumatera, serta NTT.
“Ada yang diusulkan Pak Basuki, yang dikatakan Pak Jokowi sebagai bapak infrastruktur,” ungkap Hasto.
Kendati demikian, terkait dengan bakal cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo tidak menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
PDIP Siapkan Tim Khusus Terkait Cawapres Ganjar
Bahkan, Hasto mengungkapkan terkait dengan persoalan cawapres Ganjar, nantinya akan ada tim khusus yang akan dipimpin langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Megawati juga nantinya akan berkomunikasi dengan para pimpinan parpol pendukung Ganjar, terutama dengan Presiden Jokowi.
“Nah, terkait dengan cawapres itu nanti ada tim khusus, dipimpin oleh langsung ibu ketua umum. Di situ ada Mas Prananda, ada Mbak Puan,” kata Hasto.
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Pendaftaran itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.