Pemprov Banten Buka Posko Pengaduan THR dan Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Tepat Waktu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pekerja dengan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh. Langkah ini bertujuan memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sebelum bulan Ramadan. Dalam pertemuan tersebut, seluruh elemen sepakat mencairkan THR tepat waktu atau bahkan lebih cepat. Para pengusaha juga menyatakan kesanggupannya memenuhi kewajiban ini setiap tahunnya.

Posko pengaduan atau “help desk” ini berlokasi di kantor Disnakertrans Provinsi Banten dan akan beroperasi hingga hari terakhir kerja sebelum Lebaran. Pekerja yang menghadapi kendala terkait THR dapat melaporkannya untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Disnakertrans juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta memastikan hak-hak pekerja di Provinsi Banten terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *