Penertipan PKL di Puncak
Setelah menyelesaikan penertiban di area Warpat, petugas terus menyisir bangunan lain yang berada di sepanjang Jalan Puncak.
Meskipun kembali mendapat penolakan dari beberapa pedagang, petugas gabungan berhasil mengendalikan situasi, dan alat berat pun melanjutkan pekerjaannya dengan meratakan bangunan yang tersisa.
Menurut informasi dari Pemkab Bogor, sebanyak 196 bangunan liar direncanakan akan dibongkar dalam penertiban tahap kedua ini.
Dari jumlah tersebut, sekitar 90 bangunan sudah dibongkar secara mandiri oleh para pedagang, menunjukkan kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap penertiban yang dilakukan pemerintah.
Namun, tidak sedikit yang tetap berusaha mempertahankan lapak mereka, mengingat bangunan tersebut menjadi sumber penghasilan utama bagi keluarga mereka.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengembalikan fungsi jalur Puncak sebagai kawasan yang tertib dan bebas dari bangunan liar, guna menciptakan lingkungan yang lebih baik dan nyaman bagi para pengguna jalan.
Meski demikian, penolakan dari para pedagang menunjukkan betapa pentingnya solusi alternatif yang harus segera dihadirkan untuk menjaga kesejahteraan mereka pasca penertiban.
Dalam waktu dekat, Pemkab Bogor diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para PKL yang terdampak, agar penertiban ini tidak hanya menciptakan ketertiban di ruang publik, tetapi juga tidak mengorbankan mata pencaharian warga.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.