Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru soal mobil motor pada November 2023, jadi per 1 November 2023 kendaraan usia di atas 3 tahun tidak diperbolehkan masuk ibu kota.
Mobil dan motor yang masyk Jakarta akan dikejar petugas razia dan akan diberi sanksi tilang. Razia kendaraan yang tidak dan belum uji emisi itu pun resmi berlaku pada Rabu, 11 November 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” kata Ani.
Berlaku di Lima Wilayah DKI
Pemberlakukan tilang uji emisi tersebut akan dilakukan di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. Meski demikian, Ani belum mengungkapkan di mana kegiatan rzaian akan dilaksanakan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Uji Emisi
Kemudian terkait dengan fasilitas uji emisi, Pemprov DKI Jakarta pun sudah menyedikan 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi 950 orang. Selain itu ada 114 bengkel lainnya untuk uji emisi roda dua dengan 195 teknisi.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Tidak hanya itu, pemerintah provinsi juga sudah mencatat kenaikan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi. Per 27 Oktober 2023, sudah ada sebanyak 1.167.870 kendaraan melakukan uji emisi.
“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya masyarakat keseluruhan sudah sadar melakukan uji emisi,” tutur Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Perbaiki Udara Jakarta
Tujuan razia dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya pun untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang banyak mengandung polutan.