Pajak Kendaraan Hybrid
Sementara jika dibandingkan dengan industri ICE (kendaraan pembakaran internal) yang telah beroperasi puluhan tahun, maka bisa terlihat pabrikannya tidak berkembang dengan total sekitar 12-13 pabrikan.
“Dalam waktu singkat kami sudah ada lebih banyak menunjukkan bahwa antusias untuk EV sudah tertanam mulai baik di Indonesia. Maka sudah jadi kewajiban Periklindo untuk memperjuangkan industri EV di Indonesia dengan kami yang tidak mendukung hybrid,” kata Tenggono.
Sebelumnya pada awal Agustus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada penambahan kebijakan baru untuk sektor otomotif pada tahun ini.
Dengan tidak adanya perubahan, artinya pemerintah juga tidak akan mengeluarkan kebijakan dalam memberikan insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia.
Baca Juga: LaNyalla: Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI Putuskan Pemilihan Pimpinan dengan Sistem Paket
Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid ialah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).