Berantas praktik judi online
Menkominfo menjelaskan bahwa peringatan perihal sanksi terhadap ISP yang memfasilitasi praktik judi online dikeluarkan dengan dasar hukum kuat, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kebijakan itu juga diterapkan berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.
Baca juga: Anggota DPR Dukung Satgas Judi Online, Libatan Antar Kementerian dan Lembaga
Guna mendukung upaya memberantas praktik judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki sistem database Trust Positif berupa daftar domain dan uniform resource locator (URL) yang wajib diblokir oleh 1.011 ISP di Indonesia.
“Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke DNS Trust Positif Kominfo,” kata Budi.