Konten negatif
Dari 1.011 ISP yang ada di Indonesia, menurut Budi, baru 35 persen yang sudah melakukan sinkronisasi otomatis daftar konten negatif.
Pengujian lapangan yang dilakukan tahun 2023-2024 mendapati 26 dari 136 sampel masih bisa digunakan untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online dan pornografi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini telah mengenakan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP.
“Menjadi komitmen kami dan Kominfo untuk menempuh segala daya upaya pemberantasan judi online,” demikian Menkominfo.
Baca juga: Dorong Elon Musk Buka Kantor Starlink di RI, Menkominfo: Kita Punya UU Perlindungan Data