Sebagai negara yang terikat Konvensi PBB tentang Hak Anak, Indonesia wajib memberikan prioritas pada kepentingan terbaik anak dalam semua tindakan yang berdampak pada anak agar tidak membahayakan kesehatan dan kesejahteraan anak. Salah satunya dengan penurunan angka perokok anak.
Indonesia memiliki target penurunan kebiasan perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024 tentu akan tercapai.
Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO tahun 2019, selain di rumah, anak-anak yang terpapar asap rokok di tempat umum tercatat sebesar 67 persen dan di sekolah 56 persen.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Maka dari itu, Ketua Yayasan Lentera Anak Indonesia Lisda Sundari menyatakan bahwa Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 20 November merupakan momen untuk menciptakan lingkungan di sekitar anak yang bebas dari asap rokok.
“Sejak awal kehidupan, anak-anak Indonesia sudah terdampak asap rokok di rumah. Penelitian dari Universitas Indonesia dan Imperial College London, Inggris, menunjukkan prevalensi perokok pasif di dalam rumah mencapai 78,4 persen,” katanya dilansir dari Antara, Senin (20/11).