Masih terus berupaya
Ia menegaskan prevalensi ini sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara lainnya di Asia, seperti China (48,3 persen), Bangladesh (46,7 persen), dan Thailand (46,8 persen).
Tanggal 20 November yang diperingati sebagai Hari Anak Sedunia adalah peringatan untuk menandai diadopsinya Konvensi Hak Anak (KHA) pada 1989 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia sudah meratifikasi KHA pada 26 Januari 1990 dan disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990.
“Meski Indonesia sudah 34 tahun meratifikasi KHA, anak-anak Indonesia belum sepenuhnya dapat menikmati lingkungan sehat bebas dari asap rokok, bebas dari paparan iklan rokok serta mendapatkan perlindungan dari kemudahan akses rokok,” ujarnya.
Situasi ini, sambung dia, jelas bertentangan dengan sejumlah pasal dalam KHA, yakni pasal 24 tentang hak kesehatan tertinggi, pasal 6 KHA tentang hak atas kehidupan, pasal 17 tentang perlindungan dari informasi yang membahayakan kesejahteraan, dan pasal 3 tentang kepentingan terbaik bagi anak.
Padahal, kata Lisda, selama 34 tahun meratifikasi KHA, Indonesia berhasil memasukkan isu perlindungan anak dalam berbagai peraturan dan undang-undang sebagai upaya mendasar dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.