Belum ada kebijakan yang jelas
Beberapa contoh, di antaranya memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Namun, belum ada kebijakan yang jelas tentang paparan asap rokok, padahal, merokok selama kehamilan meningkatkan risiko komplikasi, seperti keguguran, kelahiran prematur dan merupakan faktor risiko sindrom kematian bayi mendadak.
“Kondisi ini jelas bertentangan dengan dua pasal dalam KHA, yakni pasal 6 tentang hak hidup dan Pasal 24 tentang hak anak atas kesehatan,” ucap Lisda.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Selain itu, keluarga yang terpapar asap rokok juga berisiko menderita penyakit pernafasan, infeksi telinga, dan meningkatkan risiko kematian mendadak pada anak-anak serta remaja.
“Termasuk kewajiban mengatur industri tembakau dengan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh media, larangan penjualan rokok batangan, mencantumkan peringatan kesehatan dengan ukuran yang besar, dan bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkannya,” tuturnya.