Respons Positif Publisher Rights
Usman juga menjelaskan bahwa dialog intensif dengan platform digital telah dilakukan, dan respons mereka terhadap regulasi ini relatif positif.
“Kami sudah berdialog intens dengan mereka, bahkan mereka kita libatkan dalam proses harmonisasi, dalam penyusunan pasal-pasal sudah kita libatkan. Mereka menyambut positif karena ini adalah hak pemerintah Indonesia untuk membuat regulasi,” pungkas dia.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, disahkan pada 20 Februari 2024.
Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.