2 Kali Lakukan Pencabulan
Setelah ditangkap polisi, SN mengakui kepada polisi telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak dua kali. Pertama kali terjadi pada November 2023 dan kedua kalinya pada Februari 2024.
SN dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung
Sekedar informasi bahwa pelaku adalah seorang petugas damkar di Jakarta Timur. Korban adalah anak kandung pelaku berusia 5 tahun.
Kejadian itu pun berawal saat Priska menjemput sang anak inisal S ke rumah mantan suaminya di Jakarta untuk pulang ke BSD.
Sang anak pun memintanya untuk mengganti pampers, namun saat celananya dibuka, sang anak pun mengeluh kesakitan di bagian vitalnya. Saat diperiksa, ternyata alat vitalnya alami luka gesekan sampai merah.
Baca Juga: Ini Tampang DN, Pelaku Penusukan Penjaga Toko Tangerang hingga Tewas
“Saat dijalan pulang dari Jakarta menuju BSD, anak saya minta ganti pempers, pas saya buka celananya anak saya mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya. Di sini anak saya histeris mengeluh kesakitan. Betapa kagetnya saya pas lihat alat vitalnya ada luka gesekan sampai memerah dan banyak luka di bagian paha nya,” tulis Priska.
Merasa kaget dengan yang terjadi kepada sang anak, putri kecilnya itu pun menyampaikan apa yang ia alami saat menginap di rumah sang ayah.
“Anak saya selalu berlata: ‘maa ada suatu benda dimasukkan ke dalam m S, bentuknya kayak gini buletin gitu(sabil tangannya membentuk lingkaran) dan warnanya item kaya lembek” gitu, S gatau itu apa tpi S jijik pegangnya,” tambahnya.
Priska juga mengatakan bahwa dirinya sudah membawa sang anak ke 3 dokter. Saat ditanya, S pun selalu menceritakan hal yang sama.