Pilkada Jateng 2024 jadi sorotan
Kehadiran Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di arena Pilkada Jateng menepis spekulasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, akan maju.
Raja Juli Antoni, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengklarifikasi bahwa Kaesang tidak akan ikut serta dalam Pilkada 2024 setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon kepala daerah.
Menurut keputusan MK, usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dihitung berdasarkan tanggal penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum, yang untuk Pilkada 2024 jatuh pada September 2024.
Baca juga: Keputusan KPU: 8 Parpol Lolos Masuk DPR, 10 Parpol Gagal
Pada saat itu, Kaesang baru berusia 29 tahun, sedangkan usia minimal untuk maju sebagai gubernur atau wakil gubernur adalah 30 tahun, yang akan dicapai oleh Kaesang pada Desember tahun tersebut.
”Yang ingin ditegaskan, setelah putusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju di Pilkada 2024 karena Mas Kaesang adalah sosok yang taat konstitusi. Sebagai partai anak muda, PSI juga taat konstitusi,” ujar Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dilansir dari Kompas.id, Senin (26/8/2024).