Aturan Paskibraka
Dia juga menyatakan bahwa aturan untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap Paskibraka.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” jelas Yudian.
Baca Juga: Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2024 di Istana Negara IKN
Surat pernyataan tersebut berisi kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2024, termasuk aturan mengenai tata pakaian dan sikap Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Namun, Yudian belum memberikan jawaban pasti mengenai apakah ada sanksi bagi anggota Paskibraka yang tidak mematuhi peraturan, termasuk terkait keseragaman.
“Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024,” tutupnya.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.