INVERSI.ID – Perseteruan antara Ari Bias dan Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta masih terus berlanjut. Dalam sebuah wawancara beberapa hari lalu, Ari Bias mengklaim kemenangan atas gugatan yang diajukannya terhadap Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam putusan yang dijatuhkan, majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja, yang merupakan karya Ari Bias. Berdasarkan keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Saat ditemui di Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025), Ari Bias mengungkapkan harapannya terkait kasus ini.
“Saya lebih melihat kejadian ini sebagai pembelajaran. Saya berharap ini bisa membuka mata banyak orang bahwa pencipta lagu seharusnya mendapatkan penghargaan yang layak. Mereka tidak boleh diremehkan karena memiliki hak eksklusif sebagai pemilik karya, dan hak itu telah dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta,” ungkapnya.
“Lagu juga merupakan bentuk karya seni yang harus dijaga. Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem yang lebih baik dari sebelumnya, di mana hak-hak ekonomi para pencipta lagu dapat terpenuhi dengan lebih adil,” lanjut Ari Bias.
Terkait ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar, jumlah tersebut dihitung berdasarkan tiga penampilan Agnez Mo di berbagai kota, dengan masing-masing pertunjukan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.
“Konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya dikenai Rp 500 juta, konser di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023 juga Rp 500 juta, serta konser di HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023 dengan jumlah yang sama, sehingga totalnya mencapai Rp 1,5 miliar,” jelas kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
Hingga saat ini, pihak Ari Bias masih menunggu tanggapan dari Agnez Mo sebagai tergugat dalam perkara ini.***