Kasus Kematian Afif Maulana
Jenazah Afif Maulana ditemukan di Sungai Kuranji pada 9 Juni 2024. Sebelum ditemukan meninggal, Afif berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi tawuran.
Menurut Polda Sumbar, Afif meninggal akibat jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras, yang menyebabkan patah tulang iga.
Pada konferensi pers tanggal 30 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan bahwa hasil otopsi menunjukkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak enam ruas yang merobek paru-paru. Selain itu, hasil visum menunjukkan adanya luka lecet, memar, dan lebam yang diduga terjadi setelah kematian.
Menurut Suharyono, keterangan saksi kunci Adithia mendukung pernyataan bahwa Afif berniat melompat ke sungai untuk menghindari polisi.
Baca Juga: Rekaman CCTV Kasus Kematian Afif Maulana Hilang, Polda Sumbar: Terhapus Otomatis
Namun, keluarga dan kuasa hukum mereka meragukan kesimpulan polisi dan meminta otopsi ulang serta penyelidikan yang lebih mendalam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirim tim dari Divisi Propam, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk menyelidiki kasus ini, serta melibatkan Kompolnas.
Namun, Direktur LBH Padang Indira Suryani, selaku kuasa hukum keluarga Afif, menilai langkah Kapolri tersebut tidak akan efektif tanpa keseriusan dalam mengungkap kebenaran di balik kematian Afif.
Indira menyatakan bahwa keluarga menghadapi narasi yang seolah-olah menyalahkan Afif terlibat tawuran sebelum meninggal. Selain itu, Polda Sumbar justru memburu pihak yang memviralkan kasus ini, daripada fokus pada kebenaran apakah ada penganiayaan oleh polisi.
Ketidakpercayaan keluarga terhadap polisi mendorong mereka untuk meminta ekshumasi dan otopsi ulang terhadap jenazah Afif melalui bantuan Komnas HAM.
Indira menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dokter forensik, luka-luka pada jenazah Afif tidak konsisten dengan luka akibat jatuh dari ketinggian.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Selain itu, LBH Padang dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra, dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang ke Divisi Propam Polri.
Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Pengaduan Propam dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 3 Juli 2024.