Dua tersangka lainnya, UH dan YU, membantu menemukan lokasi untuk membuang mayat korban dan terlibat dalam membuang serta membakar barang-barang yang terkait dengan peristiwa kekerasan.
Kapolres menambahkan bahwa SA, EM, dan RH telah merencanakan kekerasan ini dua hari sebelum kejadian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Tega, Pelaku Pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan Ternyata Ibu-ibu
Hasil Autopsi dan Dugaan Kasus
Sebelumnya, dilansir dari Antara, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyebutkan bahwa hasil autopsi dari tim forensik RS Bhayangkara Banten mengindikasikan adanya tindak pembunuhan.
Selain luka lebam di tangan, kaki, dan perut korban, ditemukan bahwa telinga dan mulut korban ditutup dengan lakban untuk mencegah bau.
Kapolres memastikan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual pada korban, meskipun ditemukan luka lebam akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.