Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pencetakan surat suara Pemilu 2024 diagendakan usai dua hari pasca penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tepatnya pada 15 November.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melansir dari Antara
Menurut Ketua KPU RI, pencetakan surat suara menjadi awal penting untuk memastikan ketersediaan sarana pemungutan suara yang akan digunakan oleh pemilih pada hari pemungutan 14 Februari 2024.
baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Ia pun menuturkan pada tanggal 5 hingga 7 November, KPU mengagendakan rapat bersama dengan para perwakilan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota ke Jakarta. Pertemuan tersebut akan terjadi usai mendapatkan persetujuan dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah terkait desain surat suara Pemilu 2024.