3 Point Penting Rapat Koordinasi KPU bersama Parpol Jelang Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024

By dwi kurnia
3 Min Read
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan skema pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres dengan peraturan teknis selama masa pendaftaran KPU pada 19-25 Oktober 2023. (Foto: Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi dengan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 jelang seminggu sebelum pendaftaran dibuka, rapat ini diperuntukan membahas kesiapan pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (12/10).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik membuka rapat koordinasi tersebut. Hasyim menyampaikan tiga hal penting, pertama persyaratan pencalonan, kedua terkait syarat calon dan ketiga teknik pendaftaran.

Parpol Peserta Pemilu

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

- Advertisement -

Terkait syarat pencalonan, parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon, diatur dalam Pasal 222 dan Pasal 226 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Hasyim.

Bagi Parpol peserta Pemilu 2019 namun partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, maka partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Soalnya apa, kalau yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, tanda gambarnya ada di surat suara Pemilu Presiden, kan membingungkan orang, dia tidak peserta pemilu tapi tanda gambarnya ada didesain surat suara,” ungkap Hasyim.

Konsekuensi berikutnya bagi partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian partai pengusul dan pendaftar pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, namun dapat menjadi pendukung. Tidak hanya itu, partai politik tersebut tidak dapat menjadi sumber dana kampanye.

“Kalu ada ketua partai politik yang ingin menyumbang, sifatnya personal atau kumpulan orang,” lanjut Hasyim.

Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Kedua, ketentuan serta dokumen pemenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mempersilahkan para peserta pemilu untuk berkonsultasi.

“Kami, di KPU membuka diri untuk konsultasi, jadi di antara bapak/ibu partai politik, kami membuka diri sekiranya draf dokumen sudah siap dikonsultasikan sehingga di hari mendaftar relatif siap,” tutur Hasyim.

Ketiga jadwal pendaftaran. Hasyim menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan pada 19-25 Oktober 2023 di waktu jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, 25 Oktober 2023, pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-25.39 WIB.

“Pendaftaran dilaksanakan di kantor KPU, kami juga menyiapkan helpdesk, dimana LO dapat menyampaikan kapan pasangan calon mendaftarkan diri dan batas akhir menyampaikan ke helpdesk.” tutup Hasyim.

Leave a comment