Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa bakal calon presiden Prabowo Subianto akan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar.
Airlangga mengatakan tanggal 21 akan ada Rapimnas Golkar, setelah itu pendaftaran Prabowo Subianto menjadi bakal calon presiden (capres).
“Tanggal 21 akan ada Rapimnas Golkar, baru kemudian pendaftaran Prabowo,” katanya dalam jumpa pers usai rapat pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023 malam.
Rapimnas Golkar
Diketahui bahwa Rapimnas merupakan wadah pengambilan keputusan kedua tertinggi Partai Golkar, setelah musyawarah nasional (Munas).
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Saat ditanya soal Rapimnas mengesahkan bakal calon wakil presiden yang diusung Partai Golkar untuk mendampingi Prabowo Subianto, Airlangga pun tidak menjawab.
“Rapimnas hanya membahas keputusan Partai Golkar. Semuanya akan diputuskan,” katanya.
Dikutip dari Antara, terkait apakah Partai Golkar akan menarik diri jika bakal cawapres dari partai itu tidak disetujui oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), Airlangga menegaskan jika mereka sudah mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto.
4 Nama Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo
Diberitakan sebelumnya ada empat nama yang berpotensi menjadi bakal cawapres untuk Prabowo yakni Gibran Rakabuming Raka (Jawa Tengah) dan Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur).
Ada pula kemungkinan nama Erick Thohir, yang merupakan keturunan Lampung dan Jawa Barat; sementara Airlangga Hartarto merupakan politikus kelahiran Surabaya, Jawa Timur, dan berketurunan Jawa Tengah.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Sekedar informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.