Calon Wakil Presiden (cawapres) Mahfud MD menanggapi soal kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu.
Dia mengatakan penggugat pemilu tidak selalu kalah dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun membahas soal dirinya pernah menyatakan pihak yang kalah di pemilihan umum, termasuk Pilpres akan selalu menuduh pihak yang menang untuk curang.
Pernyataan itu pun disampaikan oleh Mahfud MD di awal pembentukan komisioner KPU di bawah Ketua Hasyim Asy’ari dan awal 2023 lalu.
“Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai,” kata Mahfud usai menghadiri pengukuhan tiga guru besar Kedokteran UI di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Februari 2024.
Penggugat Tidak Selalu Kalah
Dalam kesempatan itu, mantan Menko Polhukam itu pun menjelaskan bahwa tidak selamanya penggugat selalu kalah. Karena memang sering terjadi kecurangan yang meyakinkan.
“Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Biodata dan Profil Hasan Nasbi, Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network
Bukan tanpa alasan, Mahfud pun mencontohkan soal gugatan Khofifah Indar Parawansa saat kalah melawan Sekarwo di Pilgub Jatim 2008.
Saat itu, Mahfud MD yang masih menjabat sebagai hakim konstitusi membatalkan hasilnya dan meminta agar pemilu kembali diulang.
Baca Juga: Adu Mulut Petugas TPS dan Warga di Pondok Aren, Nasib Pemilih Terlunta-Lunta