Kecurangan Terstruktur
Lebih lanjut, Mahfud MD juga menjelaskan kecurangan pemilu dilakukan secar terstruktur, sistematis dan masif telah memiliki yurisprudensi dalam sistem hukum di Indonesia.
Pertama muncul di 2008, saat Mahfud jadi ketua MK, ada 3 istilah yang telah diatur dan tertuang dalam UU, Peraturan KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Nah harus diingat bahwa untuk pertama kali istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di indonesia tahun 2008, ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita,” ungkap Mahfud.