Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dinilai berpotensi untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan oleh Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad pada Rabu, 12 Juli 2023, dikutip dari Antara.
Basis Pendukung Berbeda
Menurut Saidiman, Ridwan Kamil sebagai kader Partai Golkar berpotensi menjadi cawapres Ganjar karena mereka memiliki basis pendukung yang berbeda, seperti Ridwan Kamil yang memiliki basis pendukung di Jawa Barat sehingga keduanya dapat saling melengkapi dalam mendulang suara di Pilpres 2024.
Karena itu, Saidiman menambahkan jika pria yang akrab dipanggil Kang Emil itu dipertimbangkan jadi salah satu cawapres Ganjar Pranowo akan sangat logis.
“Oleh karena itu, kalau Ridwan Kamil kemudian dipertimbangkan untuk menjadi salah satu tokoh alternatif menjadi cawapres Ganjar, itu sangat logis,” kata Saidiman.
Kedekatan Ridwan Kamil dan Jokowi
Bahkan Sudiman juga menyoroti sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ridwan Kamil saat orang nomor satu di Indonesia itu melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, menurutnya Jokowi tampak mesra dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahkan di sela-sela kunjungan kerja itu mereka sempat makan malam bersama di Pasar Kreatif, Jawa Barat.
Melihat dari kacamata politik, Saidiman mengungkapkan kedekatan tersebut merupakan bagian dari komunikasi politik.
Ridwan Kamil Masuk Bursa Bacawapres Ganjar Pranowo
Meski belum diumumkan secara resmi cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo, Sajdiman melanjutkan bahwa Ridwan Kamil sudah masuk bursa bakal cawapres Ganjar Pranowo.
Sekedar informasi bahwa jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.