Bawaslu terima aduan Koalisi Masyarakat Peduli Perempuan
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi, terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen saat Pemilu 2024 pada Rabu (29/11).
Dalam sidang putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Kasus ini diadukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Perempuan ke Bawaslu pada Senin (13/11) lalu.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Berdasarkan penelusuran mereka, terdapat 266 DCT dari total 1.512 DCT Anggota DPR di semua tingkatan pada Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Akan tetapi, hingga saat ini KPU masih belum juga menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.