Bakal calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto dinilai menjadi capres paling sabar dan humoris dibanding beberapa bakal calon presiden (capres) lainnya.
Pernyataan itu disampaikan oleh praktisi komunikasi politik Irfan Asy’ari Sudirman Wahid.
Pria yang akrab disapa Gus Ipang itu mengungkapkan bahwa dirinya pernah melakukan riset terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) itu. Dan kini ia melihat perubahan di dalam diri Prabowo yang menjadi santai dan suka ketawa.
“Saya pernah riset dia dulu secara mendalam sekali. Tapi sekarang, saya lihat dia berubah banget, ya. Lebih cair, rileks, ketawa-ketawa terus,” kata Gus Ipang, sapaan akrab Irfan Asy’ari Sudirman Wahid, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023, dikutip dari Antara.
Kesabaran Prabowo Subianto Tanggapi Kritikan dari Berbagai Pihak
Gus Ipang melanjutkan bahwa kesabaran Prabowo dapat dilihat saat ia menanggapi berbagai serangan dan kritikan dari pihak-pihak tertentu.
“Ada pertanyaan yang menyerang, dia pasti cuma ketawa. Setiap mendapat kritikan, pasti dia menanggapi baik,” kata Gus Ipang.
Menurutnya, karakter Prabowo yang seperti itu terlihat sejak ia bergabung ke dalam pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan menjadi Menteri Pertahanan.
“Memang sejak bergabung di pemerintahan, Pak Prabowo sangat berbeda, ya,” lanjut Gus Ipang.
Prabowo Dinilai Santai dan Kalem
Diberitakan sebelumnya bahwa pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai karakteristik Prabowo Subianto yang santai dan kalem menjadi faktor kuat dalam peningkatan popularitasnya sebagai bakal calon presiden di kalangan generasi muda.
“Ya, itu kan salah satu tipikal figur Prabowo dianggap sebagai sosok yang kalem, santuy (santai), itu kan disukai anak-anak muda,” kata Ujang.
Sekedar informasi bahwa jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.