Berkat Jokowi, Erick Thohir Dinilai dapat Elektabilitas Tinggi di Pilpres 2024

By Anisa
3 Min Read
Erick Thohir Dinilai dapat Elektabilitas Tinggi di Pilpres 2024 (Foto: Instagram/@erickthohir)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dinilai dapat elektabilitas tinggi di pemilihan presiden (pilpres) 2024 karena Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan oleh pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Salahudin. Pasalnya sosok Jokowi mengendorse Erick Thohir sudah bukanlah hal yang baru lagi.

Jokowi di berbagai kesempatan memang kerap memperlihatkan kedekatannya dengan Erick Thohir. Bahkan saat mendekati kontestasi Pilpres, kedekatan keduanya semakin intens dan mesra.

- Advertisement -

“Kalau ditanya seberapa jauh kedekatannya, tentu kita bisa mengatakan ya tentu lebih dekat dibandingkan menteri-menteri yang lainnya,” kata Salahudin pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Kedekatan Jokowi dan Erick Thohir

Satu momen yang paling nyata sebagai bentuk dukungan Jokowi ke Erick Thohir adalah saat menyebut nama Erick Thohir jadi kandidat pertama sebagai pendamping Ganjar Pranowo.

Selain itu, saat Jokowi jalan-jalan di acara car free day Solo bersama Ganjar Pranowo dan Erick Thohir beberapa waktu lalu.

Kedekatan Terjadi dalam Ranah Pribadi

Kedekatan Jokowi dan Erick Thohir juga terjadi dalam ranah pribadi, saat Jokowi mempercayakan Erick Thohir sebagai ketua panitia pernikahan anak bungsunya, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono.

“Antara Jokowi dan Erick Thohir, publik tahu bahwa Erick Thohi salah satu menteri yang diandalkan oleh Pak Jokowi,” lanjutnya.

Erick Thohir Penerus Ma’ruf Amin

Dengan melihat kedekatan itu, Salahudin pun yakin bahwa presiden Jokowi menginginkan Erick Thohir menjadi penerus Ma’ruf Amin di pemilihan presiden (pilpres) 2024.

“Apakah kedekatan hari ini, kedekatan Jokowi dengan Erick Thohir itu menunjukkan bahwa Jokowi mendukung Erick Thohir untuk menjadi Cawapres? Ya tentu,” ungkap Salahudin.

Sekedar informasi bahwa Sesuai jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Leave a comment