Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dinilai mempunyai modal sosial dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu disampaikan oleh juru bicara PPP Achmad Baidowi.
Pasalnya, Ganjar Pranowo telah resmi melepas jabatan Gubernur Jawa Tengah pada Selasa, 5 September 2023. Momen pelepasan Ganjar dihadiri ribuan orang, bahkan ada yang khusus datang dari luar Jawa Tengah.
Ganjar Dicintai Rakyat
Dikutip dari Antara, Baidowi mengatakan bahwa momen itu menjadi bukti nyata betapa masyarakat mencintai Ganjar. Besarnya gelombang dukungan masyarakat tersebut, tak lepas dari keberhasilan Ganjar selama 10 tahun memimpin Jawa Tengah.
Ia juga mengungkapkan prestasi Ganjar Pranowo yang berhasil menurunkan angka kemiskinan di Jawa Tengah.
“Mas Ganjar sangat dicintai masyarakat Jawa Tengah dan sangat didukung. Mas Ganjar berprestasi dan berhasil menurunkan angka kemiskinan di Jawa Tengah. Ini merupakan modal sosial Mas Ganjar untuk mengarungi kontestasi Pilpres 2024,” kata Baidowi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 8 September 2023.
Bersahabat dan Inklusif
Sama dengan Baidowi, politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno juga mengatakan bahwa masyarakat Jawa Tengah sangat dekat dengan Ganjar karena sosok Ganjar bersahabat dan inklusif. Ia terbuka dengan masyarakat dari semua kalangan.
“GP (Ganjar Pranowo) mudah berinteraksi dengan segenap lapisan masyarakat. Dengan ulama dekat, mudah guyub dengan pemuda dan mahasiswa, akrab dengan wong cilik, berkomunikasi lancar,” kata Hendrawan.
Sekedar informasi, selesai mengemban tugas di Jawa Tengah, Ganjar mendapat dukungan besar untuk maju sebagai calon presiden. Ia didukung PDI Perjuangan, PPP, Perindo, dan Hanura.
Peluang Ganjar memenangkan pilpres sangat besar. Elektabilitas Ganjar terus naik, di atas bakal capres lainnya. Hasil survei terbaru lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs menyebutkan elektabilitas Ganjar mencapai 40,12 persen.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.