Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024

By Alexander
3 Min Read
Foto: Ilustrasi cara Memilih Dalam Pemilu 2024 (Internet)

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Dalam Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin rakyat secara langsung, baik untuk pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).

Baca juga: Ini 9 Pose Foto yang Dilarang Dilakukan ASN Selama Pemilu 2024

- Advertisement -

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

Paduan Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024

Paduan atau cara memilih pada Pemilu telah diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara secara serentak. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga: Inilah Syarat dan Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024:

  • Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;
  • Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
  • Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  • Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  • Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Leave a comment