Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis 63 lembaga telah mendaftar sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sebagaimana rilis yang dikeluarkan KPU, Minggu 14 Januari 2024, disebutkan lembaga-lembaga survei tersebut diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilpres 2024, Elektabilitas Prabowo-Gibran hingga Ganjar-Mahfud Jadi Juru Kunci
Berdasarkan rilis tersebut, KPU juga menyebutkan bahwa lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 itu ditetapkan.
Hingga Januari 2024, terdapat 63 lembaga yang telah mendaftar ke KPU, 33 diantaranya berstatus terdaftar atau sudah Sertifikat Terdaftar.
Sementara 26 lembaga hingga kini masih berstatus lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar, dan 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan dokumen.