Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dinilai mempunyai peluang besar untuk menang di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena didukung banyak generasi muda.
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik Ujang Komarudin. Menurutnya dukungan dari
generasi muda itu dapat memperbesar peluang Prabowo memenangi Pilpres 2024 karena mereka merupakan kategori pemilih yang paling mendominasi.
“Kita tahu bahwa pemilih muda nanti di 2024 itu sangat besar dan sangat tinggi. Maka dari itu, sudah menjadi sebuah keuntungan bagi Prabowo,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu ke Antara pada Jumat, 7 Juli 2023.
Disukai Generasi Muda
Lebih lanjut, Ujang Komarudin mengungkapkan berdasarkan pengamatannya, Prabowo Subianto disukai oleh generasi muda karena memiliki karakter kepemimpinan yang kalem, santai, dan tenang.
Oleh karena itu, karakter seperti itulah menurut Ujang menjadi daya tarik tersendiri untuk Prabowo dalam meraih dukungan dari anak muda.
Kepemimpinan Militer Jadi Merakyat
Ujang menambahkan jika kepemimpinan Prabowo Subianto saat ini telah bertransformasi dari kepemimpinan militer menjadi lebih merakyat dan peduli terhadap kehidupan masyarakat secara luas, termasuk dalam ruang lingkup kepemimpinan global dengan berupaya meningkatkan posisi Indonesia di pentas dunia.
Hal-hal tersebut, kata Ujang, menjadi pemantik dukungan generasi muda kepada orang nomor satu di Kementerian Pertahanan itu.
Sekedar informasi bahwa jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.