Dikenal sebagai Sosok Negarawan, Elektabilitas Prabowo Subianto Berpotensi Menguat

By Anisa
2 Min Read
Dikenal sebagai Sosok Negarawan, Elektabilitas Prabowo Subianto Berpotensi Menguat (Foto: Instagram/@prabowo)

Elektabilitas Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) berpotensi menguat karena dikenal sebagai sosok negarawan sejati.

Penilaian itu diungkapkan oleh Peneliti senior Lembaga Survei Jakarta (LSJ) Fetra Ardianto. Menurutnya sikap negarawan Prabowo Subianto semakin teruji dan menonjok daripada capres lainnya.

“Sikap negarawan Pak Prabowo itu semakin teruji dan semakin menonjol daripada bakal capres lainnya,” kata Fetra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023, dikutip dari Antara.

- Advertisement -

Prabowo Dinilai Memahami Keinginan Masyarakat dan Negara

Fetra mengatakan, Prabowo Subianto sebagai pemimpin dari kalangan negarawan dinilai memahami keinginan serta kebutuhan masyarakat dan negara, sehingga membuat daya tariknya menguat di mata publik.

Bahkan sifat negarawan Ketum Gerindra itu juga pernah disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Dia mengatakan bahwa Prabowo merupakan seorang negarawan yang selalu memikirkan kepentingan bangsa dan negara.

“Pak Prabowo itu seorang negarawan yang memikirkan bangsanya,” kata Fetra.

Dinilai Kompeten Jadi Cawapres

Selain itu, Fetra juga menilai Prabowo Subianto merupakan salah satu sosok kompeten untuk menjadi presiden RI periode 2024–2029.

“Pak Prabowo itu merupakan sosok yang kompeten untuk nanti memegang kursi presiden 2024-2029 mendatang,” tambahnya.

Sekedar informasi bahwa jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal capres dan bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Leave a comment