DPR Soroti Pelanggaran Administratif KPU, Keterwakilan Perempuan Pemilu 2024 Menurun

By dwi kurnia
3 Min Read
Anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti soroti pelanggaran administratif yang dilakukan KPU terkait target keterwakilan caleg perempuan sebesar 30 persen tak terpenuhi di pemilu 2024, yang diputuskan oleh Bawaslu. (Foto: DPR RI)

Anggota DPR sesalkan lambannya respon KPU

Pelanggaran tersebut terjadi karena dalam menetapkan 267 DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024, KPU terbukti tidak menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pengajuan daftar calon sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelapor juga menganggap KPU melanggar tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sesuai ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945. Hal ini menyusul aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Terkait hal ini, KPU pernah berjanji akan melakukan revisi pada aturan tersebut setelah adanya putusan uji materiil dari Mahkamah Agung (MA), namun hingga penetapan DCT tidak juga ada perubahan dari PKPU soal itu.

- Advertisement -

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Selain itu, Bawaslu memberi teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan.

Namun, saat itu KPU hanya memberikan surat kepada parpol untuk mematuhi putusan tersebut. Keterlambatan itu pun berakibat terhadap kesiapan parpol dalam memperbaiki daftar bakal calonnya agar dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

Menurut Bawaslu, hal ini terbukti dalam DCT anggota DPR RI dari 17 parpol yang jumlah caleg perempuannya di bawah 30 persen.

Leave a comment