Elektabilitas Tinggi, Erick Thohir Terus Didorong Jadi Pemimpin Indonesia

By Anisa
3 Min Read
Elektabilitas Tinggi, Apresiasi Publik Terhadap Kinerja Erick Thohir (Foto: Antara)

Tingginya elektabilitas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden merupakan sebuah apresiasi publik terhadap kinerjanya yang baik.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno pada Jumat, 7 Juli 2023.

“Itu merupakan potret atau refleksi dari apresiasi masyarakat terhadap kinerja Pak Erick Thohir,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta.

- Advertisement -

Elektabilitas Erick Thohir Duduki Posisi Pertama

Dikutip dari Antara, tingginya elektabilitas Erick Thohir sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024 itu sebelumnya terekam dari hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 26–30 Mei 2023.

Elektabilitas Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu menduduki posisi pertama dengan raihan sebesar 15,5 persen.

Setelah itu, hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) periode 5–13 Juni 2023 juga menunjukkan elektabilitas Erick Thohir berhasil meraih posisi pertama dengan perolehan sebesar 15,5 persen.

Erick Thohir Didorong Jadi Pemimpin Indonesia ke Depannya

Oleh karena itu, menurutnya mantan bos Inter Milan itu memang merupakan sosok yang tepat untuk terus didorong maju menjadi pemimpin Indonesia ke depan, terutama dalam menempati posisi cawapres.

Dia menilai Erick Thohir merupakan figur yang mampu menghadirkan banyak solusi besar sehingga setiap persoalan bagi bangsa Indonesia dapat diatasi.

Sekedar informasi bahwa jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Leave a comment