Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mendapat dukungan kuat dari kalangan milenial.
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Indonesia Ade Reza Hariyadi. Menurutnya pendukung Erick Thohir banyak dari kalangan milenial.
“Mayoritas pendukung Erick Thohir berasal dari kalangan milenial,” kata Ade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023, dikutip dari Antara.
Punya Segudang Pengalaman dan Kemampuan Logistik
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa kekuatan
Erick Thohir tidak hanya terletak pada dukungan besar milenial. Namun ia menilai bahwa Ketum PSSI ini juga memiliki segudang pengalaman serta kemampuan logistik yang mumpuni.
“Dengan dukungan logistik, pengalaman, reputasi, dan potensi elektabilitasnya, semestinya bisa memperkuat akseptabilitas Erick Thohir,” lanjut Ade.
Elektabilitas Erick Thohir Raih Posisi Tertinggi
Menurut hasil survei indikator politik periode tanggal 26-30 Mei 2023, Ade menambahkan bahwa elektabilitas Erick Thohir meraih posisi tertinggi. Torehan elektabilitas Erick Thohir pada simulasi 18 nama cawapres sebesar 15,5 persen.
Oleh karena itu, dia mengaku tidak heran apabila Erick Thohir menjadi sosok yang layak diusung sebagai cawapres terfavorit pada Pilpres 2024.
“Menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan oleh partai politik sebagai kandidat cawapres potensial,” lanjut Ade.
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.