Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda sidang pembacaan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 lantaran pihak Terlapor, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), tidak hadir.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda sidang pembacaan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 lantaran pihak Terlapor, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), tidak hadir. (Foto: Antara)