Fakta-fakta Potensi Pelanggaran Kunjungan Anies Baswedan di Gorontalo, Bawaslu: Ada Anggota DPD

By DP
3 Min Read
Fakta-fakta potensi pelanggaran kunjungan calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di Gorontalo, yang dikatakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo terdapat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (Foto: Antara)

Potensi Pelanggaran Kunjungan Anies Baswedan

Soal potensi pelanggaran kunjungan Anies Baswedan di Gorontalo, terjadi pada Senin, 8 Januari 2024 saat mantan Gubernur DKI Jakarta mengikuti sejumlah rangkaian kegiatan seperti ziarah ke makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone, hingga bertemu dan berdialog dengan masyarakat di Gorontalo dalam kampanye di Pilpres 2024.

Kata Anies Baswedan, Provinsi Gorontalo sendiri masuk urutan ke sembilan daerah di Indonesia yang paling tidak netral serta urutan ke 12 dengan kasus politik uang dalam tiap kali pemilu dilakukan, walaupun dengan jumlah pemilihnya yang sedikit.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

- Advertisement -

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah putuskan masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan hari pemungutan suara, telah dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Leave a comment