Inversi.id – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming beri respon soal Anwar Usman dicopot dari ketua MK karena pelanggaran kode etik berat. Putra Presiden Jokowi itu mengaku sangat menghormati putusan tersebut.
“Kita hormati saja keputusan yang ada di sana,” kata Gibran saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, pasangan calon presiden Prabowo Subianto itu mengaku hanya mengikuti saja perkembangan yang ada. Dia juga tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai keputusan tersebut.
“Saya mengikuti saja nggih, makasih,” ucapnya.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023) lalu. Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.