Ini 9 Pose Foto yang Dilarang Dilakukan ASN Selama Pemilu 2024

By Alexander
4 Min Read
Foto Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (iNews)

Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tetap menjaga netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Untuk menjaga netralitas ASN itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada 22 September 2022.

Penandatanganan SKB secara simbolis itu dilakukan oleh Plt Kepala BPK Bima Haria Wibisana bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu Agus Bagja pada Kamis, 22 September 2022.

Baca juga: Jokowi Sebut 1 Juta Guru Honorer akan Terangkat jadi ASN PPPK pada 2024

- Advertisement -

Dikutip dari laman BKN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, salah satu bagian penting untuk menjamin berlangsung Pemilu/Pilkada pada 2024 baik di tingkat nasional dan daerah, motor terpenting yakni ASN.

Selain itu, ketentuan netralitas untuk ASN juga telah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 9 ayat 2 berbunyi: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar ASN menjaga netralitas pada masa pemilu. ASN pun dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

Baca juga: Sekjen Kemendagri Minta ASN Netral Hadapi Pemilu dan Pilkada 2024

“Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di whatsapp,” ujar di Kantor Kemenpan-RB, dikutip dari Antara, Kamis, 9 November 2023.

9 Pose Foto yang Dilarang Dilakukan ASN Selama Pemilu 2024

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan 9 gaya selama masa Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Leave a comment