Dengan demikian, para abdi negara agar berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Baca juga: Pemilu 2024, Menpan RB Abdullah Azwar Anas: ASN Harus Netral
Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:
1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
4. Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan
5. Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
6. Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua
7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal
Para ASN tentu saja masih diperbolehkan untuk foto dengan berpose, tetapi dengan tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. Gaya foto yang masih diizinkan seperti dengan tangan mengepal.