Jadwal pemungutan suara untuk Pemilu dan Pilres akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. KPU telah menetapkan masa kampanye, baik untuk Pemilu dan Pilres. Adapun masa kampanye sebagaimana yang telah ditetapkan mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Aturan terkait kampanye ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Keterwakilan Caleg Perempuan, KPU Sebut Sudah Mencapai 37,13 persen di Pemilu 2024
Melalui aturan tersebut dijelaskan bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.
Begitu pula ada sejumlah larangan dalam penyelenggaraan kampanye pemilu. Sebagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam Bab VIII pasal 70 dijelaskan bahwa kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di tempat seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman dan pepohonan.
Baca juga: Inilah Syarat Dan Cara Pindah Memilih Di Pemilu 2024
Sementara pada pasal 71, alat peraga kampanye tidak boleh di pasang disejumlah tempat, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.