Bagaimana prosedur atau cara memilih pindah TPS jelang Pemilu 2024? Yuk, simak ulasannya melalui artikel ini. Namun sebelumnya, harus dipastikan juga terlebih dahulu syarat dan alasan pindah memilih di lain TPS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Memang, masyarakat dapat mengajukan pindah memilih bila tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini.
Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024
Sebagaimana informasi yang dikutip dari situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elektronik-nya.
Aturan ini tertuang pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca juga: Ini Daftar Nama Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Sumatera Utara
Namun, apabila belum terdaftar dalam DPT, pemilih Pemilu tidak dapat pindah memilih. Tapi mereka tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai dengan alamat KTP elektronik untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).