Inilah Syarat dan Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024

By Alexander
3 Min Read
Foto: KPU RI (Kominfo)

Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;

- Advertisement -

3. Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Kemudian hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih adalah sebagai berikut:

Baca juga: KPU Umumkan Skema Debat Capres Tetap Sama Seperti Tahun 2019

1. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Leave a comment