Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
3. Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Kemudian hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih adalah sebagai berikut:
Baca juga: KPU Umumkan Skema Debat Capres Tetap Sama Seperti Tahun 2019
1. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.