Syarat Pindah Memilih dengan Kondisi Tertentu
Pemilih Pemilu dalam syarat kondisi tertentu dapat mengajukan pindah memilih. Berikut syarat-syarat yang dimaksud.
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
Baca juga: Beda Pilihan Wajar, Jokowi Tegaskan Usai Pemilu Semua Kompak dan Bersatu untuk Negara
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;