Isu Krusial Pemilu, Bawaslu Ajak Masyarakat Lapor Jika Ada Dugaan Politik Uang

By dwi kurnia
2 Min Read
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pemilu, termasuk politik uang. (Foto: bawaslu.go.id)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pemilu, termasuk politik uang.

“Teman-teman, kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Bawaslu.” kata Rahmat Bagja, dilansir dari laman Bawaslu, Sabtu (21/10).

Walaupun penindakan pelaku politik uang terbatas, hanya selama masa kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

- Advertisement -

“Tetapi, Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari hal tersebut sesuai dengan UU 7/2017,” lanjutnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Dia menjelaskan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.

“Bawaslu menyusun IKP sebagai ‘early warning’ (Pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, kata Bagja, tahapan yang rawan terjadinya politik uang yakni saat kampanye, masa tenang, dan pungut hitung.

Langkah-langkah pencegahan politik uang

Bawaslu mengambil beberapa langkah dalam pencegahan politik uang, seperti berikut:

  1. Pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif;
  2. Melalui pengawasan kampanye;
  3. Melalui pelaporan dan pengaduan;
  4. Penyelidikan dan penegakan hukum;
  5. Sanksi dan hukuman;
  6. Berkolaborasi dengan seluruh stakeholder.

Langkah-langkah tersebut dilakukan agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

“Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan,” tegasnya.

Leave a comment