Satu minggu jelang dimulainya proses pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, bersama partai politik (Parpol) Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (12/10).
Tidak Semua Parpol Terlibat Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa tidak seluruh partai politik peserta pemilu dapat terlibat dalam pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berdasarkan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur sejumlah syarat parpol mendaftarkan capres dan cawapresnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Berdasarkan hasil Pemilu 2019, total ada 9 parpol yang berhak untuk melakukan pendaftaran di Pilpres 2024 mendatang.
Waktu Pendaftaran
Hasyim Asy’ari sebelumnya menjelaskan, masa pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023, beberapa persiapan sudah dilakukan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Rapat koordinasi ini terdapat dua agenda utama, pertama adalah KPU memaparkan terkait dengan regulasi pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan terkait dengan teknis dan juga mekanisme pendaftaran, salah satunya dengan memaparkan cara penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON).