Kedekatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir disebut dapat menguntungkan secara elektoral.
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono pada Senin, 12 Juni 2023.
Dikutip dari Antara, menurut Teguh kedekatan keduanya sudah jelas berimplikasi atau berpengaruh terhadap elektoral.
“Apakah kedekatan Jokowi terhadap Erick Thohir atau Erick Thohir terhadap Jokowi itu berimplikasi atau berpengaruh terhadap elektoral? Jelas,” kata Teguh Yuwono dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Kode Dukungan ke Erick Thohir
Lanjut Teguh, pasalnya selama ini Presiden Jokowi selalu memberikan kode-kode tersirat dalam dukungannya kepada Erick Thohir. Salah satunya terkait kode pemimpin bernyali yang bisa merujuk kepada Ketum PSSI tersebut.
Dalam kesempatan itu, Teguh mengungkapkan bahwa Erick Thohir terus mengkampanyekan PSSI butuh pemimpin bernyali agar dunia sepak bola Indonesia bisa jadi lebih baik dari sebelumnya.
Nah dari kode dukungan yang dikeluarkan Presiden Jokowi ini, Teguh menilai para simpatisan dan loyalis langsung bergerak untuk menyalurkan dukungan kepada Erick Thohir agar maju di Pilpres 2024 sebagai cawapres.
Erick Thohir dan Jokowi sangat Dekat
Bahkan, ungkap Teguh, ketum PSSI itu juga pernah diamanahkan menjadi panitia pernikahan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Penugasan secara privat tersebut, menurut Teguh membuktikan bahwa hubungan Erick Thohir dan Presiden Jokowi sangat dekat.
Erick Thohir Ditugaskan sebagai KPC-PEN hingga Lobi FIFA
Kemudian di ranah profesional, Erick Thohir juga pernah ditugaskan oleh Presiden sebagai
Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), serta utusan pemerintah untuk melobi FIFA agar Timnas Indonesia terhindar dari sanksi.
Sekedar informasi bahwa pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.