Tantangan proses produksi hilirisasi nikel
Laporan Climate Right Internasional (CRI) menunjukkan, kompleks industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), di Halmahera, Maluku Utara, telah melanggar hak asasi manusia, menyebabkan deforestasi yang signifikan, hingga pencemaran udara dan air.
Masyarakat dari awal tidak dilibatkan dalam perencanaan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), alih-alih tanah mereka diambil tanpa persetujuan dan kompensasi ganti untung.
Ekosistem sungai dan laut sebagai sumber mata pencaharian masyarakat juga rusak karena sistem pengolahan limbah yang tidak sesuai. Irigasi pertanian dan sumber air bersih sulit dilakukan, masyarakat pun kesulitan hidup.
Baca juga: Hilirisasi Sepenuh Hati, Menteri Bahlil Optimis Realisasi Investasi Mencapai Rp 500 Triliun
Selain itu, PT IWIP mengoperasikan lima unit pembangkit listrik tenaga UAP dan akan membangun hingga 12 unit untuk daya menjalankan smelter peleburan nikelnya dengan total 3,78 gigawatt (GW) per tahun untuk industri nikel.
PLTU di luar jaringan itu menghasilkan gas rumah kaca dalam jumlah besar. Pasalnya, pembakaran batubara yang digunakan berkualitas rendah dari Kalimantan.
Pencemaran udara diperparah dengan hilangnya 5.331 hektar hutan tropis yang ditebang dalam konsesi pertambangan nikel di Halmahera. Ini menyebabkan sekitar 2,04 metrik ton gas rumah kaca (CO2e) yang sebelumnya bisa diserap hutan terlepas begitu saja ke udara.