Partai Gerindra mengklaim Presiden Jokowi mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024, berdasarkan gestur politiknya selama ini.
Ungkapan itu dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman, yang menyakini klaim tersebut. Terlebih, saat Jokowi sempat menyinggung Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani demi kepentingan bangsa.
Gestur Politik Jokowi
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menyinggung soal gestur politik Jokowi yang menjadi landasan dirinya mengklaim Prabowo Subianto dapat dukungan dari Presiden RI di Pilpres 2024.
Meski begitu, Wakil Ketua Umum Gerindra, juga tidak mempersalahkan Jokowi cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Selama jelas arahnya.
“Ya, sepanjang beliau tidak ikut kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Itu jelas di undang-undang pemilu,” kata Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman, dilansir dari Antara, Kamis, 8 Juni 2024.
Jokowi Cawe-cawe
Wakil Ketua Umum Gerindra juga menilai sudah sepantasnya Jokowi cawe-cawe dalam konteks positif, seperti ikut menertibkan aturan kampanye dan aturan lain terkait Pemilu 2024, yang disebutnya sebagai sebuah paggilan moral.
“Kami sepakat, sudah tepat sekali apa yang disampaikan Pak Jokowi. Kita sebagai bangsa Indonesia, semuanya memang harus cawe-cawe. Sebagai panggilan moral, apalagi beliau presiden. Jadi, cawe-cawe itu dalam konteks positif,” jelasnya.
Dia juga menegaskan tidak keberatan dengan sikap Jokowi yang cawe-cawe selama hal itu tidak merugikan pihak tertentu. Meski demikian, sampai saat ini belum ada pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang ditetapkan oleh sebuah partai politik atau koalisi partai politik.
Habiburokhman melihat makna cawe-cawe adalah membantu dan Jokowi diharapkan tidak lepas tangan dalam kontestasi Pilpres 2024.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.