KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Tanpa Konsultasi DPR, Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

By dwi kurnia
4 Min Read
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pihaknya terbuka melakukan revisi PKPU tanpa konsultasi dengan DPR jika MK kabulkan uji materi soal ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres. (Foto: Antara)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pihaknya terbuka melakukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tanpa konsultasi dengan DPR jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hasyim mengatakan demikian karena DPR saat ini sedang reses hingga tanggal 30 Oktober 2023. Adapun masa pendaftaran pasangan capres-cawapres ke KPU dilakukan pada 19-25 Oktober 2023. “Nanti kami laporkan (ke DPR) kalau sudah revisi (PKPU),” kata Hasyim, Jumat, 13 Oktober 2023.

DPR Masih Masa Reses

Hasyim menuturkan, jika merujuk pada jadwal DPR, rapat konsultasi dengan Komisi II DPR baru bisa dilakukan setelah sidang paripurna pasca reses DPR. Kecuali, menurut Hasyim, pimpinan DPR menyetujui diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang dekat.

- Advertisement -

“Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya masih memungkinkan untuk melakukan revisi terhadap PKPU tentang pendaftaran pasangan Capres-cawapres. Revisi tersebut dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal batas minimal usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

“Memungkinkan (revisi PKPU), memungkinkan (meskipun mepet),” lanjut Hasyim

Hasyim bilang, KPU masih merujuk pada batasan minimal usia capres dan cawapres 40 tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pun, PKPU pendaftaran pasangan capres dan cawapres juga mengikuti ketentuan UU Pemilu tersebut.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

“UU pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden-cawapres adalah genap 40 tahun ya. Ketentuan masih itu dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan presiden-cawapres juga ketentuan masih 40 tahun sebagaimana yang dituangkan leh UU,” kata Hasyim. Menurut dia, jika nanti MK memutus berbeda dari ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun, maka KPU akan menyesuaikan dengan putusan tersebut. Sebab, KPU merupakan pelaksana UU dan putusan MK bersifat final serta mengikat.

Tunggu Ketuk Palu MK

“Tapi yang jelas PKPU itu dinyatakan sah apabila sudah di tandatangani pihak yang punya wewenang, dan kami di KPU,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada Senin, 9 Oktober 2023. Saat ini, kata dia, PKPU-nya masih menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM. “Kalau pengundangan itu bukan menjadikan sebuah peraturan itu sah atau tidak sah. Pengundangan itu menurut UU nomor 12 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan itu berkaitan dengan sejak kapan perundangan-undangan itu berlaku,” tuturnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Diketahui, MK akan membacakan putusan uji materi terkait ketentuan batas minimal usia pasangan capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan uji materi soal usia capres dan cawapres akan digelar di Lantai 2 gedung MK, mulai Pukul 10.00 WIB.

Leave a comment