Moderator menjadi peran penting
Moderator juga memiliki peran dan kewajiban untuk menjaga keberimbangan perlakuan dan kesempatan kepada tiap pasangan calon, memberikan kesempatan yang sama, baik dari sisi waktu maupun bobot pertanyaan.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
Baca juga: DPR Soroti Pelanggaran Administratif KPU, Keterwakilan Perempuan Pemilu 2024 Menurun
Untuk diketahui, debat Pilpres 2024 akan digelar dengan format 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. Debat perdana merupakan debat untuk capres.
Debat perdana akan digelar di Kantor KPU RI pada Selasa (12/12). Tema debat perdana untuk capres itu yakni pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.